Jakarta,reformasinews.com– Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) versi Munas Tandingan, Agung Laksono mengapresiasi pernyataan Menteri Hukum dan HAM (Menkum-HAM) Supratman Andi Agtas terkait belum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) kepengurusan yang dipimpin Jusuf Kalla.
Menkum-HAM menegaskan bahwa PMI tidak memerlukan SK formal untuk beroperasi, melainkan cukup pengakuan administratif sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI.
“Di AD/ART PMI memang tidak disyaratkan adanya SK dari siapa pun, hanya berbentuk pengakuan,” ujar Supratman dikutif dari jpnn, Kamis (26/12).
Pernyataan tersebut dijadikan dasar oleh Agung Laksono untuk menyoroti keabsahan kepengurusan PMI di bawah Jusuf Kalla. Selain itu, hal ini membuka ruang untuk mengungkap persoalan yang muncul akibat hasil Musyawarah Nasional (Munas) PMI XXII.