Di Tahun 2025 Sri Mulyani Cairkan Tunjangan Spesial bagi PNS di Luar Gaji

oleh -6 Dilihat
Nenteri Keuangan Sri Mulyani berikan tunjangan khusus ini bagi PNS di tahun 2025 yang besarannya tergantung hal berikut ini. (kemenkeu.go.id)

Reformasinews.com- – Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan besaran atau jumlah tunjangan khusus berupa bantuan untuk pendidikan anak bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ketetapan bantuan untuk pendidikan anak di tahun 2025 ini telah ditandatangani Menkeu Sri Mulyani di luar gaji tetap.

Seperti dikutif dari klinikpendidikan.id, sebelumnya, Sri Mulyani telah menetapkan besaran atau jumlah uang makan lembur bagi PNS untuk tahun 2025.

Hal tersebut telah tercantum di dalam Peraturan Menteri Keuangan yang terbaru yang disetujui oleh Sri Mulyani.

Untuk mengetahuinya, inilah daftar uang makan bagi PNS yang berlaku di tahun 2025 di luar gaji pokok.

Pertama, uang lembur PNS dibayarkan atau diperhitungkan setiap per jam berdasarkan golongan yang dimiliki.

Untuk golongan I, uang lembur sebesar Rp18.000/jam ditambah uang makan lembur Rp35.000/ hari.

Untuk golongan II, uang lembur sebesar Rp24.000/jam ditambah uang makan lembur Rp35.000/ hari.

Untuk golongan III, uang lembur sebesar Rp30.000/jam ditambah uang makan lembur Rp37.000/ hari.

uang lembur sebesar Rp18.000/jam Untuk golongan IV, uang lembur sebesar Rp36.000 ditambah uang makan lembur Rp41.000/ hari.

Kemudian, mengenai tunjangan khusus bantuan pendidikan anak Sri Mulyani menetapkan besarannya menggunakan mata uang Dolar Amerika Serikat.

Bantuan ini ditujukan bagi Pegawai yang menjadi Perwakilan RI di luar negeri yang nominalnya bervariasi selain gaji pokok.

Hal tersebut, ditetapkan Menkeu Sri Mulyani berdasarkan dari jenjang pendidikan anak yang bersangkutan.

Berikut ini, satuan biaya bantuan pendidikan anak PNS pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

1. Untuk jenjang pendidikan Sekolah Dasar: $8,580;

2. Untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama: $10,940;

3. Untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas: $13,560;

4. Untuk jenjang pendidikan Perguruan Tinggi: $14,840.

Data di atas telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 untuk tahun anggaran 2025.

Demikian, ulasan terkait tunjangan khusus berupa Biaya Bantuan Pendidikan Anak (BBPA) pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri disahkan oleh Sri Mulyani di tahun 2025.(*)