Jelang Realisasi Pengangkatan Tenaga Honorer, 4 Kategori Ini Tak akan Diangkat Jadi PPPK karena Masuk Alih Daya

oleh -9 Dilihat

reformasinews.com- Jelang realisasi pengangkatan tenaga honorer, empat kategori ini tidak akan diangkat menjadi PPPK karena masuk alih daya.

MenPAN RB, Rini Widyantini mengungkap bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK akan segera direalisasikan.

Rini Widyantini selaku MenPAN RB menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK merupakan amanat yang tercantum di dalam UU ASN 2023 terkait dengan penataan tenaga honorer.

Dilansir dari laman menpan.go.id, MenPAN RB memaparkan bahwa penataan tenaga honorer juga telah menjadi salah satu fokus dalam program 100 hari Kabinet Merah Putih.

Sementara itu, penataan tenaga honorer akan segera direalisasikan melalui mekanisme seleksi pengangkatan PPPK yang telah resmi dibuka oleh pemerintah.

Kendati demikian, ternyata tidak semua tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK sesuai dengan amanat di dalam UU ASN 2023.

Terdapat kategori tenaga honorer yang tidak akan diangkat menjadi PPPK, diantaranya satpam, pramubakti, petugas kebersihan, dan pengemudi.

Menurut keterangan Haryomo Dwi Putranto selaku Plt. Kepala BKN, empat kategori tenaga honorer ini tidak akan diangkat menjadi PPPK karena masuk ke dalam pendataan tenaga non ASN.

Haryomo Dwi Putranto mengungkap bahwa empat kategori tenaga honorer ini tidak termasuk ke dalam pendataan tenaga non ASN karena masuk ke dalam tenaga alih daya atau outsourcing.

Meskipun tidak akan diangkat menjadi PPPK, empat kategori yang masuk ke dalam tenaga alih daya tidak perlu khawatir.

Pasalnya, Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan RI telah resmi meneken gaji untuk empat kategori tenaga honorer ini di tahun 2025.

Gaji keempat kategori tenaga honorer ini di tahun 2025 telah resmi diteken oleh Sri Mulyani di dalam PMK Nomor 39 Tahun 2024.

Sehingga, keempat kategori tenaga honorer ini masih bisa bekerja di tahun 2025 meskipun tidak diangkat menjadi PPPK.

Demikian informasi mengenai empat kategori tenaga honorer ini tidak akan diangkat menjadi PPPK karena masuk alih daya. *