Bengkulu,reformasinews.com- Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, dalam hal ini Asisten III Setdakab Bengkulu Utara, Dr. H. Agus Haryanto, S.E, M.M, menghadiri sekaligus membuka acara sosialisasi kewajiban perpajakan pusat dan coretax pada jajaran SKPD di Bengkulu Utara, bertempat di ruang Command centre Bengkulu Utara, Rabu (11/12/2024).
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bengkulu 1, Resti Magdalena Sinaga, mengatajan, bahwasanya kegiatan tersebut merupakan persiapan implementasi coretax pada tahun 2025 mendatang yang akan dilaksanakan secara terpusat sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 81 tahun 2024 yang mengatur berbagai ketentuan perpajakan, termasuk hak dan kewajiban bagi wajib pajak yang memiliki lebih dari satu tempat kegiatan usaha.