Mulai 2025! Transfer Tunjangan Sertifikasi Langsung dari Pusat ke Rekening Guru, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Bilang Begini

oleh -17 Dilihat
Mendikdasmen Abdul Mu'ti sudah bicara kepada Menko PMK Pratikno bahwa tunjangan sertifikasi akan ditransfer langsung dari pusat ke rekening guru (YouTube Sekretariat Presiden)

Reformasinews.com-  Transformasi besar akan terjadi pada sistem transfer tunjangan sertifikasi guru.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti sudah bicara banyak kepada Menko PMK Pratikno.

Dikutif dari klikpendidikan.id, tunjangan sertifikasi atau disebut juga tunjangan profesi guru (TPG) selama ini sering terjadi keterlambatan.

Uang yang sudah menjadi hak para guru profesional ini harus mandeg di kas daerah cukup lama.

Akibatnya sering terjadi keterlambatan pencairan dari jadwal yang sudah ditentukan.

Sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023, TPG dicairkan setiap tiga bulan sekali.

Seperti pencairan yang saat ini sedang berlangsung untuk TPG Triwulan IV dijadwalkan sudah cair pada November 2024.

Namun faktanya masih banyak daerah yang belum mencairkan tunjangan sertifikasi guru.

Alasan yang muncul selalu sama dari taqhun ke tahun hanya karena keterlambatan verifikasi dan validasi data di Dapodik.

Sehingga Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) juga terlambat untuk diterbitkan.

Kondisi inilah yang sering dikeluhkan para guru yang merasa dirugikan dengan keterlambatan pencairan TPG.

Maka Mendikdasmen Abdul Mu’ti telah mengusulkan kepada Menko PMK agar pencairan melalui transfer dapat dilakukan secara langsung dari pusat ke rekening guru.

“Ada usulan dari Pak Mendikdasmen, itu tunjangan profesi guru, ini nanti seperti bus akan langsung ditransfer ke guru,” kata Pratikno dikutip dari YouTube Kemendagri RI pada Selasa, 10 Desember 2024.

Jika usulan tersebut benar-benar dapat dilaksanakan maka sungguh menggembirakan bagi semua guru sertifikasi.

Namun keputusannya masih menunggu regulasi resmi hasil pembicaran lanjutan antara Mendikdasmen Abdul Mu’ti dengan Kementerian Keuangan.

“Tapi itu nanti akan dibicarakan oleh Pak Mendikdasmen dengan Kementerian Keuangan,” jelas Pratikno.

Senada dengan usulan yang disampaikan Abdul Mu’ti kepada Menko PMK, Dirjen GTK Nunuk Suryani juga memberi sinyal yang sama.

Nunuk menyebut bahwa Sistem Tunjangan (Simtun) di daerah akan ditarik ke pusat langsung.

“Sekarang ini kan di pemerintah daerah, nanti kita tarik supaya Simtun itu, sistem tunjangan itu terinvesible,” ucap Nunuk.

Semua guru sertifikasi sedang menunggu realisasi pelaksanaannya, semoga mulai tahun 2025 tunjangan sertifikasi ditransfer langsung dari pusat ke rekening guru.*