Kapan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024? Cek Jadwalnya!

oleh -142 Dilihat

Jakarta,reformasinews.com – Pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih Pilkada 2024 dilakukan usai penetapan pasangan calon terpilih.

Pemenang Pilkada adalah pasangan calon yang berhasil memperoleh suara terbanyak.
Khusus Pilkada Jakarta 2024, pasangan calon terpilih adalah yang mendapat perolehan suara lebih dari 50%.

Dilansir detiknews, jika belum ada pasangan calon yang mendapat suara lebih dari 50%, maka diadakan pemilihan putaran kedua yang diikuti pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.

Setelah itu, pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan putaran kedua dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.

Menurut Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, berikut tanggal pelantikan pasangan calon terpilih Pilkada 2024.

Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro mengatakan pelantikan serentak pertama akan digelar 7 Februari 2025. Suhajar mengatakan tanggal tersebut hanya berlaku bagi daerah tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) usai Pilkada.