Reformasinews.com- Gaji PNS 2024 resmi dirombak Presiden Jokowi, segini yang diterima golongan 4d lengkap dengan dua tunjangan tambahan.
Diketahui sebelumnya, Presiden Jokowi resmi merombak gaji PNS yaitu dengan memberikan kenaikan di tahun 2024.
Dilansir ayobandung, kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen yang diberikan oleh Presiden Jokowi pun telah berlaku sejak Januari 2024 lalu.
Khusus untuk golongan 4d, PNS akan menerima gaji tertinggi hingga tembus Rp6,1 juta pada tahun 2024.
Sementara itu, PNS golongan 4d akan menerima gaji terendah sebesar Rp3,7 juta pada tahun 2024.
Menurut PP Nomor 5 Tahun 2024, berikut tabel lengkap gaji pokok PNS yang akan dicairkan pada Oktober 2024:
Golongan I
Golongan I A: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
Golongan I B: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
Golongan I C: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
Golongan I D: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
Golongan II A: Rp 2.184.000 – Rp 3.633.400
Golongan II B: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
Golongan III
Golongan III A: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
Golongan III B: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
Golongan III C: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
Golongan III D: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
Golongan IV A: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
Golongan IV B: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
Golongan IV C: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
Golongan IV D: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
Golongan IV E: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Tak hanya gaji pokok, PNS juga akan mendapatkan tunjangan tambahan yaitu berupa uang lembur dan uang makan lembur.
Tunjangan tambahan berupa uang lembur dan uang makan lembur untuk PNS resmi diatur dalam PMK Nomor 49 Tahun.
Khusus untuk golongan 4d, PNS akan mendapatkan uang lembur sebesar Rp36.000 per jam dan uang makan lembur sebesar Rp41.000 per hari.
PNS yang telah bekerja lembur paling kurang dua jam secara berturut-turut akan mendapatkan uang makan lembur sesuai dengan PMK Nomor 49 Tahun 2023.
Berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2023, PNS juga akan menerima uang makan lembur yang didapatkan paling banyak satu kali per hari.
Namun, perlu diingat bahwa tunjangan tambahan ini hanya akan diberikan kepada PNS yang diharuskan melakukan pekerjaan lembur.
Demikian informasi mengenai gaji PNS 2024 resmi dirombak Presiden Jokowi, segini yang diterima golongan 4d lengkap dengan dua tunjangan tambahan. *