Denpasar,reformasinews.com- Sudah siap berpartisipasi di Pilkada 2024 Semeton? Sebentar lagi masyarakat Indonesia akan menggunakan hak pilihnya dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Untuk melancarkan pelaksanaan Pilkada 2024 dibantu oleh badan ad hoc salah satunya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Sejak Selasa (17/9/2024) penerimaan calon anggota KPPS Pilkada 2024 sudah dibuka. Untuk pendaftarannya sudah bisa dilakukan di masing-masing sekretariat PPS kelurahan atau desa setempat
Sebelum mendaftar, pasti detikers juga penasaran kira-kira berapa gaji Pilkada 2024?
Melansir dari Buku Panduan KPPS Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS, anggota KPPS berjumlah 7 orang yang terdiri dari ketua merangkap anggota dan enam anggota.
Bukan hanya itu, anggota KPPS juga meliputi orang yang bertugas sebagai pengamanan. Karena adanya perbedaan tugas serta jabatan, maka gaji antara ketiganya tentu memiliki nominal yang berbeda.
Besaran gaji KPPS tersebut telah termuat dalam Surat Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka tahapan pemilihan tahun 2024.
Rincian gaji KPPS Pilkada 2024
• Ketua: Rp 900.000/orang/bulan
• Anggota: Rp 850.000/orang/bulan
• Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp 650.000/orang/bulan
Biaya Santunan KPPS Pilkada 2024
Apapun jenis pekerjaannya pasti memiliki potensi bahaya dan risiko kecelakaan yang bisa saja terjadi. Termasuk pekerjaan sebagai anggota ad hoc seperti KPPS.
Oleh karenanya, KPU juga memberikan santunan kecelakaan kerja bagi anggota KPPS jika terjadi hal yang tidak diinginkan. Adapun biaya santunannya sebagai berikut:
• Meninggal: Rp 36.000.000/orang
• Cacat Permanen: Rp 30.800.000/orang
• Luka Berat: Rp 16.500.000/orang
• Luka Sedang: Rp 8.250.000/orang
• Bantuan Biaya Pemakaman: Rp 10.000.000/orang
Tugas dan Masa Kerja KPPS Pilkada 2024
Tugas dari seorang anggota KPPS diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022. Seorang anggota KPPS harus melaksanakan tugas dan wewenangnya selama masa kerja yang telah ditetapkan.
Berikut ini daftar tugasnya:
• Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS;
• Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
• Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS;
Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu;
• Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
• Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS; dan memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus
Dikutip dari Keputusan KPU Nomor 475 tahun 2024, KPPS Pilkada bertugas selama kurang lebih satu bulan terhitung mulai 7 November 2024 sampai 8 Desember 2024. Dilihat dari daftar tugas di atas KPPS Pilkada akan mengawal seluruh proses pemungutan suara di TPS.
Jadwal Pembentukan KPPS Pilkada 2024
KPPS Pilkada 2024 tentunya dibentuk jauh hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara. Saat ini, proses pembentukan KPPS Pilkada 2024 masih dalam tahapan penerimaan pendaftaran calon anggota.
KPPS Pilkada 2024 tentunya dibentuk jauh sebelum pelaksanaan pemungutan suara. Saat ini, proses pembentukan KPPS Pilkada 2024 masih dalam tahapan penerimaan pendaftaran calon anggota.
Bagi detikers yang berminat mendaftarkan diri berikut jadwal pembentukan KPPS Pilkada
Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPPS: 14 September 2024-21 September 2024
• Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota KPPS: 17 September 2024-28 September 2024
• Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS: 18 September 2024-29 September 2024.
Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota KPPS: 17 September 2024-28 September 2024
• Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS: 18 September 2024-29 September 2024
Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS: 30 September 2024-2 Oktober 2024
• Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota KPPS: 30 September 2024-5 Oktober 2024
• Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota KPPS: 5 Oktober 2024-7 Oktober 2024
Penetapan Anggota KPPS: 7 November 2024-7 November 2024
• Pelantikan Anggota KPPS: 7 November 2024-7 November 2024
Syarat Daftar KPPS Pilkada
Sebelum mendaftarkan diri, detikers wajib tau dulu terkait dengan syarat dan ketentuan yang diperlukan untuk mendaftar KPPS Pilkada. Syarat tersebut sudah diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022.
Berikut rinciannya:
• Warga negara Indonesia;
• Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
• Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
• mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
• Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
• Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Cara Daftar KPPS Pilkada 2024
Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 dilakukan secara offline di sekretariat PPS desa atau kelurahan setempat. Berikut tata cara daftarnya yang dikutip dari laman Pemerintah Desa Karangrejo, Magelang, Jawa Tengah (biasanya tata cara ini serupa dengan desa-desa lainnya):
Kunjungi Sekretariat PPS desa/kelurahan setempat.
• Mintalah formulir pendaftaran calon anggota KPPS kepada petugas di Sekretariat PPS.
• Isi formulir pendaftaran secara lengkap.
Serahkan formulir pendaftaran dan dokumen pendukung ke Sekretariat PPS sesuai jadwal yang ditentukan.
• Penerimaan berkas pendaftaran dilakukan untuk seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah setempat.
Selamat berpartisipasi pada Pilkada 2024 ya detikers, Semoga informasi ini bermanfaat!
Artikel ini ditulis oleh Ni Komang Nartini peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.