reformasinews.com- Pansus Angket Haji DPR RI kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah saksi guna menelusuri dugaan penyelewengan kuota haji.
Dalam rapat kali ini, Pansus mendengarkan keterangan saksi dari Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Provinsi Riau Syahrudin dan Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Selatan Iqbal Ismail.
Dalam kesaksiannya, Syahrudin membantah adanya jemaah haji yang memalsukan dokumen untuk mendapatkan limpahan kursi yang bukan haknya.
“Saya belum menemukannya. Saya baru mengetahui pembahasan itu ketika menjadi saksi,” ujar Syahrudin dikutif reformasinews.com dari kumparanews di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (29/8).
Syahrudin juga tegaskan bahwa sampai saat ini, pihaknya belum menemukan kasus yang meloloskan jemaah haji dengan dokumen palsu.
“Sampai saat ini saya belum mendapatkan kasus seperti itu yang diloloskan karena di pusat itu bukan kami yang meng-approvenya,” sambungnya.
Pada kesempatan yang sama, Syahrudin menjelaskan bahwa yang pertama melakukan verifikasi terkait kuota limpahan adalah kabupaten serta kota, yang kemudian dilanjutkan ke pihak provinsi untuk dilakukan verifikasi dokumen dan wawancara.
“Pertama dilakukan verifikasi oleh kabupaten dan kota, kedua setelah verifikasi dokumen lengkap, Kemenag mengajukannya ke Kanwil Provinsi. Kanwil provinsi di SOP 245 wajib melakukan verifikasi dokumen. Yang kedua wajib mewawancara penerima limpahan,” ujarnya.
Ia melanjutkan, “Yang ketiga kanwil provinsi menginput calon pelimpahan ke sistem siskohat dan memfotonya.”
Selain itu, Pansus juga memanggil sejumlah agen travel haji dan umrah untuk memberikan keterangan. Namun, sampai saat ini belum ada konfirmasi untuk waktu keberlangsungan rapatnya.(*)