Presiden Jokowi Resmi Tetapkan! Segini Nominal Tukin PNS di Kemenpan RB, Pegawai Kelas Jabatan 11 Terima Sebesar Rp…

oleh -104 Dilihat
Berikut rincian nominal tukin PNS di Kemenpan RB yang resmi ditetapkan oleh Presiden Jokowi (menpan.go.id)

Reformasinews.com-  – Presiden Jokowi secara resmi telah menetapkan Perpres No 32 Tahun 2023.

Perpres yang ditetapkan pada 13 Juni 2023 tersebut memuat tentang tunjangan pegawai di lingkungan salah satu  kementerian dalam pemerintah.

Adapun kementerian yang dimaksud adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB.

Lantas, berapakah nominal tunjangan yang diterima oleh PNS kelas jabatan 11? Simak artikel ini sampai selesai.

Selain menerima gaji, pegawai di lingkungan Kemenpan RB juga diberikan tambahan penghasilan berupa tunjangan kinerja atau tukin setiap bulan.

Pemberian tunjangan tersebut berdasarkan pada capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pegawai yang menerima tunjangan tersebut wajib mempertahankan dan terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi.

Dan berikut rincian nominal tukin PNS di lingkungan kementerian yang dikepalai oleh Abdullah Azwar Anas tersebut.

1. Pegawai kelas jabatan 1: Rp2.575.000

2. Pegawai kelas jabatan 2: Rp3.154.000

3. Pegawai kelas jabatan 3: Rp3.980.000

4. Pegawai kelas jabatan 4: Rp4.179.000

1. Pegawai kelas jabatan 1: Rp2.575.000

2. Pegawai kelas jabatan 2: Rp3.154.000

3. Pegawai kelas jabatan 3: Rp3.980.000

4. Pegawai kelas jabatan 4: Rp4.179.000

5. Pegawai kelas jabatan 5: Rp4.607.000

6. Pegawai kelas jabatan 6: Rp4.837.000

7. Pegawai kelas jabatan 7: Rp5.079.000

8. Pegawai kelas jabatan 8: Rp6.349.000

9. Pegawai kelas jabatan 9: Rp7.474.000

10. Pegawai kelas jabatan 10: Rp8.458.000

11. Pegawai kelas jabatan 11: Rp10.947.000

12. Pegawai kelas jabatan 12: Rp12.370.000

13. Pegawai kelas jabatan 13: Rp13.670.000

14. Pegawai kelas jabatan 14: Rp21.330.000

15. Pegawai kelas jabatan 15: Rp24.100.000

16. Pegawai kelas jabatan 16: Rp32.540.000

17. Pegawai kelas jabatan 17: Rp41.550.000

Dari rincian di atas, tunjangan yang diterima pegawai kelas jabatan 11 sebesar Rp10,9 juta per bulan.

Sebagai tambahan, tunjangan yang diterima Menpan RB yang mengepalai Kemenpan RB adalah sebesar 150 persen dari tunjangan tertinggi di lingkungan tersebut.

Dengan demikian, Menpan RB mendapatkan tunjangan sebesar Rp62,3 juta per bulan.

Itulah ulasan mengenai rincian tukin pegawai di lingkungan Kemenpan RB.(rr)