Kaur,reformasinews.com- Kejaksaan Negeri Kaur melakukan pemusnahan 17 barang bukti Hasil kejahatan terkait kasus atau perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (31/7/2024).
Pemusnahan BB yang dilaksanakan di Halaman kejari Kaur tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kaur Pofrizal, SH,MH dan dihadiri oleh Bupati Kaur H. Lismidianto SH, MH bersama unsur Forkopimda lainnya.
Kajari Kaur melalui Kepala Seksi Barang Bukti dan Rampasan Yudi Syahputra,SH mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan hari ini ada 17 barang bukti hasil kejahatan yang berkekuatan hukum tetap.Dengan rincinan lima perkara Narkoba, Delapan Perkara pencabulan, dua perkara sajam dan dua perkara curanmor.
“Untuk BB yang dimusnahkan ada 85 item yang merupakan hasil kejahatan periode Januari sampai Juli 2024, Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dilarutkan dalam air dan dipotong menggunakan gerinda” Ungkap Kasi BB kepada sejumlah Awak media.
Dikatakan Yudi, Pemusnahan barang bukti yang dilakukan hari ini merupakan wujud dari tugas Institusi kejaksaan sebegai eksekutor dalam proses peradilan pidana.
Yang mana eksekusi terhadap barang bukti tersebut tergantung pada masing-masing amar putusan, ada yang dikembalikan pada korban, ada yang dirampas negara ntuk dilelang atau dimusnahkan.(top/rr)