Pemprov Rakor Pelaksanaan Dekonsentrasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat

oleh -138 Dilihat

Bengkulu,reformasinews.com-Pemerintah Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Dekonsentrasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) di Provinsi Bengkulu, di hotel ternama kawasan Kota Bengkulu, Kamis (30/5)

Rakor yang mengusung tema ‘Pengusulan Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pimpinan serta Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota’ ini dibuka secara resmi oleh Asisten I Setda Provinsi Bengkulu Khairil Anwar yang dihadiri narasumber dari Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Bantuan dan Kerjasama Ditjen Biro Administrasi Kewilayahan, Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Kasubdit Wilayah I Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD (hadir secara virtual) yang diikuti juga oleh KPU kabupaten/kota serta perwakilan partai politik peserta Pemilu.

Dalam keterangannya, Asisten I Khairil Anwar mengatakan, Rakor ini untuk menyamakan persepsi dan menegaskan kembali bahwa gubernur selain kepala daerah otonom juga melekat sebagai wakil dari pemerintah pusat di daerah.

Dijelaskannya, gubernur itu memiliki beberapa tugas dan fungsi sebagai wakil pemerintah pusat, di antaranya, tugas sebagai koordinator. Artinya mengkoordinir seluruh kabupaten dan kota yang ada.