Jakarta,reformasinews.com – Menteri Komunikasi dan Informatika (menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan akan menjatuhkan denda senilai Rp500 juta per konten, bagi penyelenggara platform digital seperti X , Google, Meta dan TikTok yang masih memfasiitasi judi online.
“Kepada seluruh pengelola platform digital seperti X, Telegram, Google, Meta dan Tiktok, jika tidak koperatif untuk memberantas judi online di platform anda, maka saya akan kenakan denda sampai Rp500 juta per konten,” kata Budi, dikutip Jumat, 24 Mei 2024.
fasilitasi judi online.
“Saya tidak segan-segan mencabut izin ISP yang digunakan untuk menfasilitasi permainan judi online dan kita akan umumkan nama-nama ISP-nya, “ tegasnya.
merintah telah berhasil menurunkan 1.904.246 konten judi daring.
Selain itu, pemerintah juga melakukan pemblokiran rekening e-wallet yang terafiliasi dengan judi daring.
“Pemblokiran rekening e-wallet terafiliasi judi online sudah 5.364 untuk rekening dan sudah diajukan ke OJK dan 555 e-wallet diajukan ke Bank Indonesia,” bebernya.
gan sejumlah platform yang melakukan perubahan kata kunci atau keyword judi. Hal tersebut dilakukan agar pemberantasan judi daring dapat diselesaikan hingga tingkat hulu.
“Perubahan keyword judi terjadi di Google dengan 20.241 keyword baru dan di Meta ada 2.637 keyword baru, yang terus kita kejar supaya pemberantasan judi online di tingkat hulu ini bisa kita selesaikan,” jelas Menkominfo.
lah lembaga pendidikan dan pemerintahan.
Menurutnya, terdapat 14.823 konten judi daring yang menyisip ke lembaga pendidikan, dan lebih dari 17.001 konten yang ditemukan menyusup ke situs-situs pemerintahan dan lembaga pendidikan.