Bengkulu,reformasinews.com-Direktur Industri Produk BengkuluHalal Edwar Suarnas mengatakan mulai 18 Oktober seluruh makanan kemasan dan minuman kemasan wajib memakai stiker halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Batas akhir minuman dan makanan kemasan tidak memiliki label halal yaitù tanggal 17 Oktober, setelahnya, tanggal 18 Oktober ada sanksi menanti bagi pelaku usaha makanan kemasan maupun minuman kemasan tidak menggunakan label halal.
“Perlu kami sampaikan bahwa mulai 17 Oktober mendatang di tahun 2024 ini, minuman dan makanan itu harus wajib berstiker halal.