Bengkulu,reformasinews.com-Sebagai bentuk pelaksanaan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Azazi Manusia (HAM), maka dibentuklah Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Bengkulu melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu Nomor A.08. 82. 2024.
Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HakĀ Asasi Manusia (GTD BHAM) yang terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah tingkat provinsi, instansi vertikal kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, serta mitra non-pemerintah.
Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia dikukuhkan langsung oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang disaksikan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bengkulu, di Balai Raya Semarak Bengkulu, Selasa 23 Afril 2024.
“GTD-BHAM ini dibentuk sebagai pelaksanaan amanat Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia yang mempunyai tugas merencanakan, mengkoordinasikan dan menyelaraskan serta memantau pelaksanaan Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia di Provinsi Bengkulu,”kata Gubernur Rohidin Mersyah, usai pengukuhan.
Esensi bisnis itu aktivitas, tindakan dan perbuatan yang dilaksanakan oleh pelaku usaha. Maka interaksi dengan manusia adalah pelaku usaha melalui bisnis.