Jakarta,reformasinews.com-Kabar bahagia bagi ASN PPPK, masa kerja kalian akhirnya akan diperpanjang tidak lagi sesuai kontrak 1 hingga 5 tahun dan Kemendikbud pun sudah setuju dihapus.
Sebagaimana diwartakan Klik Pendidikan.com, Kamis (28/3/2023) masa kerja kontrak PPPK 2024 ini memang jadi perbincangan hangat saat ini, ditambah lagi Dirjen Nunuk Suryani telah membocorkan perubahan masa kerja yang akan dihapus ini.
Wah kira-kira masa kerja kontrak PPPK 2024 akan sampai usia berapa ya mengabdi pada Negara? Mari simak artikel ini hingga akhir.
Seperti diketahui bahwa saat ini sistem kontrak ASN satu ini tengah jadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.
Pasalnya, Dirjen Nunuk Suryani setelah mengusulkan perpanjangan kontrak dan masa kerja dihapuskan untuk P3K, dan semua golongan merasa didukung penuh.
Karena seperti diketahui kalangan PPPK ini sangat mengharapkan masa kerja per golongan tidak terhalang dan dibatasi oleh batas kontrak, sehingga ingin hingga pensiun.
Nah kini, tampaknya Dirjen Nunuk Suryani pun segera mengabulkan hal tersebut, dimana masa kerja PPPK 2024 akan dihapus sehingga kontrak mereka bisa hingga menjadi pensiun.Setelah Kemendikbud sebelumnya menyetujui atas usulan masa kerja kontrak PPPK dihapus, kini giliran jawaban dari KemenPAN RB yang dinantikan.
KemenPAN RB sendiri yang nantinya akan mengatur dan merumuskan aturan terkait masa kerja PPPK ini, sehingga perlu ada persetujuan.Jadi, bagaimanapun kabar ini tetap menjadi angin segar bagi ASN karena masa kontrak mereka ada harapan untuk dihapus dan dihilangkan sehingga bisa setara PNS mengabdi hingga masa tua.
Lantas sampai usia berapakah masa kerja kontrak PPPK 2024 ini? Yuk simak ulasan dari Dirjen Nunuk Suryani.
Sebelumnya, KemenPAN RB kabarnya setuju dengan penghapusan masa kontrak kerja PPPK 2024, jadi semoga saja semuanya menyetujui dan segera diresmikan ya secara hokum dan Negara.
Kemudian, batas usia pensiun ASN PPPK terbaru pun telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023.
Seperti diketahui bahwa yang jadi perbedaan antara ASN PPPK dengan PNS yakni masa kontrak yang ditetapkan negara.
Dirjen GTK Nunuk Suryani pun menegaskan terkait menghapus masa kontrak ASN PPPK dalam rangka rapat bersama KemenPAN RB.
Berdasarkan UU nomor 20 tahun 2023 sendiri ditetapkan batas usia pensiun ASN, yakni:
Usia pensiun jabatan pimpinan tinggi pratama – 60 tahun
Usia jabatan fungsional mengacu kepada perundang-undangan.
Usia pensiun jabatan pelaksana – 58 tahun.
Jadi berdasarkan kabar saat ini bahwa masa kontrak kerja PPPK 2024 resmi akan dihapus dan akan mengabdi hingga usia 60 tahun.(**)