reformasinews.com– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah memutuskan aturan penggunaan pakaian dinas bagi ASN baik PNS maupun PPPK di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda).
Aturan pakaian dinas ini berlaku bagi ASN PNS dan PPPK di Pemprov maupun Pemkab/Pemkot.
Pengaturan jenis pakaian dinas ASN ini dimaksudkan oleh Mendagri demi meningkatkan kedisiplinan PNS dan PPPK.
Dikutif dari klikpendidikan.id, seperti ini jenis pakaian dinas ASN PNS dan PPPK di lingkungan Pemda tahun 2025 yang telah ditetapkan oleh Mendagri Tito Karnavian:
1. Pemprov
– Pakaian Dinas Harian.
– Pakaian Dinas Harian Perangkat Daerah Tertentu.
– Pakaian Sipil Lengkap.
– Pakaian Dinas Lapangan.
– Pakaian Dinas Lapangan/Operasional lainnya.
Pakaian Dinas Upacara.
– Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia.