Kata Kejagung soal Ahli IPB Penghitung Kerugian Kasus Timah Rp 271 T Dipolisikan

oleh -6 Dilihat
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar. Foto: kumparan.com

Jakarta,reformasinews.com- Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons soal guru besar sekaligus ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB) yang menjadi ahli yang menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi komoditas timah, Prof Bambang Hero Saharjo, dilaporkan ke Polda Bangka Belitung (Babel).

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengajak semua pihak taat asas. Keterangan yang disampaikan oleh Prof Bambang, menurutnya, berdasarkan permintaan dari jaksa selaku penyidik.

“Ahli memberikan keterangannya atas dasar pengetahuannya yang kemudian diolah dan dihitung oleh auditor negara. Perhitungan atas kerugian keuangan negara ini didasarkan atas permintaan Jaksa penyidik,” kata di saat dihubungi kumparan, Kamis (9/1).

Bahkan, kata Harli, pengadilan dalam putusan sejumlah terdakwa di kasus timah, menyatakan kerugian negara perkara itu adalah Rp 300 triliun. Rp 271 triliun di antaranya merupakan perhitungan Prof Bambang terkait dengan kerusakan lingkungan.