Bengkulu,reformasinews.com- Pemerintah Provinsi Bengkulu terus berupaya menyelesaikan penataan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Langkah ini dibahas dalam Rapat Penyelesaian Penataan Tenaga Non-ASN di Instansi Pemerintah Daerah yang melibatkan Menteri Dalam Negeri, Menteri PANRB, dan Kepala BKN melalui virtual meeting, bertempat di Ruang Kerja Gubernur Bengkulu, Rabu 8 Desember 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah menegaskan bahwa sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat, seluruh tenaga honorer di instansi pemerintah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, akan dialihkan statusnya menjadi PPPK. Kebijakan ini akan diberlakukan penuh pada tahun 2025.