Artanto menegaskan para tersangka sebelumnya dijerat Pasal 335 KUHP dan atau UUDRT Nomor 12 tahun 1951. Para petani itu kini dikenakan wajib lapor.
Yang bersangkutan dikenakan wajib lapor ke kepolisian selama proses penyidikannya,” tambahnya.
Artanto menegaskan para tersangka sebelumnya dijerat Pasal 335 KUHP dan atau UUDRT Nomor 12 tahun 1951. Para petani itu kini dikenakan wajib lapor.
Yang bersangkutan dikenakan wajib lapor ke kepolisian selama proses penyidikannya,” tambahnya.