9 Petani Tersangka Pengancaman Proyek IKN Tak Ditahan, Kena Wajib Lapor

oleh -178 Dilihat
Para petani Tersangkan Pengancaman Proyek IKN.Foto: detiknews

Artanto menegaskan para tersangka sebelumnya dijerat Pasal 335 KUHP dan atau UUDRT Nomor 12 tahun 1951. Para petani itu kini dikenakan wajib lapor.

Yang bersangkutan dikenakan wajib lapor ke kepolisian selama proses penyidikannya,” tambahnya.