Jakarta,reformasinews.com– Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menangguhkan penahanan 9 petani tersangka pengancaman proyek Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN). Mereka dikenakan wajib lapor.
“Betul (penahanan) sudah ditangguhkan dan proses hukumnya tetap berjalan,” ujar Kabid Humas Polda Kalitm Kombes Artanto dilansir detikSulsel, Senin (18/3/2024).